5:37 PM -
Islam
No comments
Ulangkaji Ramadhan
DICUPLIK DARI <http://muzir.wordpress.com>
HUKUM PUASA RAMADHAN
- Hukumnya WAJIB berdasarkan nas-nas dari al-Quran, as-Sunnah dan Ijma’
SIAPA YANG WAJIB BERPUASA?
- Muslim
- Berakal
- Baligh
- Sihat dan mampu untuk berpuasa
- Menetap bukan musafir
- Suci dari haihd dan nifas bagi wanita
RUKUN PUASA
- Berniat
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari.
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
- Makan atau minum dengan sengaja. (Wajib Qadha)
- Muntah dengan sengaja. (Wajib Qadha)
- Keluar darah haidh atau nifas. (Wajib Qadha)
- Mengeluarkan mani. (Wajib Qadha)
- Memasukkan bahan bukan makanan ke dalam perut melalui jalan biasa. (Wajib Qadha)
- Meniatkan berbuka. (Wajib Qadha)
- Bersetubuh (Wajib bayar Kafarat)
AMALAN SUNNAH BERKAITAN BERPUASA
- Bersahur
- Melambatkan sahur
- Menyegerakan berbuka puasa
- Berbuka dengan ruthob atau tamar atau air.
- Memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa
- Berdo’a ketika berpuasa dan sejurus selepas berbuka puasa
- Solat tarawih berjamaah
- Menjauhi perkara-perkara yang dilarang ALLAH.
- Menggosok gigi
- Bermurah hati dalam menderma (bersifat dermawan)
- Mempelajari dan mentadabbur Al-Quran
- Memperbanyakkan ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan
- Beriktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir
- Berusaha untukmendapatkan Lailatul Qadr
PERKARA YANG DIPERBOLEHKAN (TIDAK MEMBATALKAN PUASA)
- Keluar air mani secara tidak sengaja
- Memakai celak
- Menitiskan ubat mata
- Mencium isteri
- Suntikan ubat
- Berbekam
- Berkumur-kumur
- Memasukkan air ke dalam rongga hidung, tetapi tidak berlebih-lebihan.
- Menelan air liur
- Berkeadaan junub atau berhadath besar pada waktu Subuh
(Rujukan: Bab Puasa dari Kitab Feqhus-Sunnah, Sayyid Sabiq)
Semoga ALLAH ‘Azza wa Jalla mengurniakan kefahaman, hidayah dan taufiqNYA buat kita semua dalam usaha kita menjalani ibadah fardhu puasa di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya.
Dan supaya madrasah Ramadhan Mubarak ini bisa membekaskan jiwa dan ruh kita dengan kemantapan iman, agar menjadi hamba ALLAH yang berTaqwa, amin…
< Fiqh Puasa
0 comments:
Post a Comment